Skripsi Akuntansi Sistem Administrasi PPh Pasal 21 Tahun 2000 Pada Pegawai
Download Kumpulan Skripsi Lengkap:
Dalam suatu perusahaan atau organisasi tidak luput dari pengelolaan masalah administrasi, karena administrasi merupakan titik pokok di dalam perusahaan. Untuk berkembang, tumbuh dan bergerak perusahaan membutuhkan administrasi yang baik. Administrasi adalah sesuatu yang terdapat di dalam organisasi yang moderen yang memberikan manfaat dari organisasi tersebut,sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh dan bergerak. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada bagian masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara. Untuk menunjang kebijaksanaan keuangan tersebut, dilaksakan pengembangan perangkat fiskal, yaitu perpajakan. Pajak sangat dibutihkan dalam pembiayaan pembangunan, yaitu dalam penyusunan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menempatkan perpajakan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan khususnya pajak langsung sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang salah satu pendukung yang sangat cepat dalam memecahkan masalah pembiayaan negara. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dapat dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajakpenghasilan yang ada, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kebijakan pemerintah dalam mengatur pajak penghasilan (PPH) 21 antara lain dengan keluarnya Undang –Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994, kemudian dirubah kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, dan terakhir direncanakan untuk dirubah pada tahun 2009. Selanjutnya aturan pelaksanaannya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Directorat Jendral Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tentang petunjuk pelaksaaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 sehubungan pekerja jasa dan kegiatan orang pribadai.